PADANG, Menara Info – Mengurus legalitas usaha kini semakin mudah bagi pelaku usaha di Kota Padang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menghadirkan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot dengan mendatangi langsung lokasi dan kegiatan masyarakat.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPMPTSP mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Pelaku usaha tidak lagi harus meninggalkan aktivitas usahanya untuk datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP), karena petugas dapat hadir memberikan pendampingan sekaligus membantu proses penerbitan NIB di lokasi.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan NIB on the Spot merupakan inovasi pelayanan yang dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha.
“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi, Kamis (13/8/2026).Menurutnya, kehadiran petugas secara langsung tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai kegiatan usaha mereka.
Lebih dari sekadar dokumen administrasi, kepemilikan NIB juga memberikan manfaat bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha.
Legalitas usaha dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra usaha, pemerintah hingga lembaga yang berpotensi memberikan dukungan pembiayaan atau pengembangan usaha.
“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” jelasnya.
Editor : Veby Rikiyanto