PADANG, Menara Info — UPTD PPD (Samsat) Kota Padang kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, Kamis (30/4/2026).
Layanan ini ditujukan bagi seluruh masyarakat Kota Padang, terutama bagi warga yang berada di kawasan Lubuk Begalung dan Pauh.
Kepala UPTD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan layanan jemput bola tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
“Melalui layanan Samsat Keliling ini, masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor induk Samsat. Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga,” ujar Defrizal.
Untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, Samsat Keliling hari ini beroperasi di dua titik strategis, yakni di kawasan Ikan Bakar Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, dan Pasar Baru, Kecamatan Pauh.
Defrizal menjelaskan, layanan yang tersedia pada Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.Karena itu, masyarakat diminta membawa dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Adapun syarat yang harus disiapkan yakni STNK asli, KTP asli, serta surat kuasa bagi wajib pajak yang pembayaran pajaknya diwakilkan oleh pihak lain.
Program Samsat Keliling tersebut merupakan kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja, dan Bank Nagari Syariah.
Editor : Veby Rikiyanto