Menara Info, Padang – Siapa bilang urusan bayar pajak kendaraan selalu harus mampir ke kantor Samsat? Khusus Rabu (17/6/2026), warga Padang yang kebetulan berada di sekitar Kantor Camat Pauh dan Kantor Camat Lubuk Begalung bisa sekalian menuntaskan kewajiban pajak tahunan lewat layanan Samsat Keliling.
UPTD PPD Samsat Padang kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di dua titik, yakni Kantor Camat Pauh dan Kantor Camat Lubuk Begalung, untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan penempatan layanan di kantor camat merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui titik-titik yang mudah dijangkau.
"Samsat Keliling hadir di lokasi yang berbeda sesuai jadwal. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo," ujar Defrizal.
Layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Adapun persyaratan yang perlu disiapkan, yakni STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, serta surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Defrizal mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga masa berlaku pajak habis. Selain terhindar dari denda keterlambatan, wajib pajak juga tidak perlu was-was saat ada pemeriksaan kendaraan di jalan karena status pajaknya telah aktif."Bayar pajak tepat waktu membuat perjalanan lebih tenang. Selain terhindar dari denda, masyarakat juga mendapatkan perlindungan melalui SWDKLLJ apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas," katanya.
Bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada jadwal tersebut, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan melalui kantor Samsat maupun secara digital menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Jadi, kalau kebetulan melintas atau beraktivitas di sekitar dua kantor camat tersebut pada Rabu besok, jangan lewatkan kesempatan untuk sekalian menuntaskan pajak kendaraan. (VR)
Editor : Veby Rikiyanto