JAKARTA (6/8/2026) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing) dan ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” kata Cris.
Dalam paparannya, Cris menjelaskan bahwa PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar tetap memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.
Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan pengaturan mengenai alih daya melalui regulasi yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar pelindungan bagi pekerja.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Editor : Al Mangindo