Pekerja Informal Diusulkan Gratis Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasan Politisi PDIP

×

Pekerja Informal Diusulkan Gratis Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasan Politisi PDIP

Bagikan berita
Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina. (humas)
Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina. (humas)

JAKARTA (6/8/2026) - Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina mengusulkan skema pembiayaan iuran bagi pekerja sektor informal oleh negara, dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas DPR RI.

Vita menjelaskan, usulan tersebut bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada petani tembakau, petani kopi, pengemudi ojek online, pedagang kecil dan pekerja sektor informal lainnya, tanpa membebani mereka dengan pembayaran iuran secara mandiri.

“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan, tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung negara,” ujar Vita dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Menurutnya, penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal menjadi salah satu substansi penting yang diperjuangkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjutnya, mengusulkan agar pekerja sektor informal memperoleh skema perlindungan serupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan, sehingga iuran kepesertaannya dibayarkan oleh negara.

“Kalau pekerja formal sudah diwajibkan menjadi peserta, pekerja informal justru masih banyak yang belum terlindungi. Karena itu kami mendorong agar mereka juga mendapatkan perlindungan,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menuturkan, skema tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kategori desil 1 hingga desil 5.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat rampung pada Oktober 2026 mendatang, sehingga jadi landasan hukum untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Vita juga menilai tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal, khususnya di daerah yang didominasi sektor pertanian seperti Kabupaten Temanggung, masih perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian harus terus diperluas.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini