Wali Kota Padang Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026--2031
| 66 klik
Menurut Fadly, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau. Ia menyebut, perda tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga eksistensi lembaga adat sekaligus melestarikan nilai-nilai luhur budaya Minangkabau. “Melalui Progul Sinergi Nagari, kita telah melahirkan penguatan adat. Kami berharap implementasi Perda ini dapat dilakukan oleh KAN melalui program-program unggulan yang disusun dengan bersinergi bersama Pemerintah Kota Padang,” katanya. Sementara itu, Ketua KAN Pauh IX Musdafirman Datuak Rajo Diguci mengatakan, kepengurusan yang dipimpinnya akan menjadikan nilai-nilai adat dan agama sebagai landasan dalam menjalankan amanah. “Kita adalah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kita ingin falsafah ini tidak hanya indah di mulut dan indah diucapkan, tetapi harus kita nyatakan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait