MANINJAU, Menara Info— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau melaksanakan pembebasan terhadap seorang tahanan anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal tersebut setelah perkara yang dihadapinya diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan penetapan hakim.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dengan memberikan kesempatan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sebelumnya, perkara yang menjerat anak tersebut telah melalui proses hukum.
Upaya penyelesaian melalui mediasi pada tahap penyidikan belum mencapai kesepakatan karena pihak korban saat itu belum sepenuhnya menerima penyelesaian yang ditawarkan.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga anak tersebut dititipkan di Rutan Kelas IIB Maninjau selama 14 hari.Dalam proses persidangan, hakim kembali mengupayakan penyelesaian perkara melalui diversi dengan mempertimbangkan bahwa anak masih berusia di bawah umur.
Proses tersebut turut memperhatikan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta adanya jaminan dari orang tua untuk mendampingi dan membimbing anak setelah kembali ke lingkungan keluarga.
Seiring dengan perkembangan proses penyelesaian perkara, pihak korban juga telah menunjukkan sikap menerima penyelesaian secara damai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan penetapan hakim, anak akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Veby Rikiyanto