Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Septia Hadi, menyampaikan bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus mengedepankan pendekatan yang humanis, tanpa mengesampingkan proses dan ketentuan hukum.
“Penyelesaian perkara anak tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memperhatikan masa depan anak," ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Hadi menambahkan, melalui mekanisme diversi yang ditetapkan sesuai ketentuan hukum, anak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali ke tengah keluarga, serta tumbuh menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.
"Dukungan dan pengawasan orang tua menjadi faktor penting agar anak tidak kembali berhadapan dengan hukum,” imbunya.
Menurut Hadi, pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana anak karena mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, serta kepentingan terbaik bagi anak dan korban.
Pelaksanaan diversi ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara anak wajib mengupayakan diversi sesuai persyaratan yang ditentukan.Melalui pendekatan tersebut, diharapkan anak memperoleh kesempatan untuk menata masa depan yang lebih baik dengan dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Hadi menegaskan, Rutan Kelas IIB Maninjau berkomitmen mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan perlindungan hak anak, pembinaan, dan pemulihan, dengan tetap menghormati hak korban serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Editor : Veby Rikiyanto