Pemko Padang juga akan mengkaji penyediaan fasilitas pemotongan higienis, penataan sistem penjualan, serta penyederhanaan proses perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempercepat fasilitasi sertifikasi.
Ia menekankan, tim yang dibentuk harus mampu menyusun peta jalan yang terukur, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, sehingga upaya pembenahan sistem pangan dapat berjalan terarah dan berkelanjutan.
“Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sumbar, Ikrar Abdi, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan tim fasilitasi tersebut, khususnya dalam membantu UMKM di Kota Padang memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dukungan itu mencakup peluang pembiayaan sertifikasi melalui APBN, APBD, dan pihak swasta, serta pendampingan pengajuan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat.
Di sisi lain, Kepala BBPOM di Padang, Irwan, mengapresiasi langkah Pemko Padang dalam memperkuat keamanan pangan melalui pembentukan tim lintas sektor.Ia menekankan pentingnya memperjelas sasaran program dan membedakan sertifikasi sebelum produk dipasarkan (pre-market) dengan pengawasan setelah produk beredar (post-market).
Menurut Irwan, penetapan sasaran sertifikasi perlu dilakukan secara tepat, baik terhadap sarana produksi, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, maupun sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen.
Melalui pembentukan tim ini, Pemko Padang diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pembinaan dan pengawasan pangan, memperluas akses sertifikasi bagi UMKM, serta mendorong terciptanya produk lokal yang aman, higienis, terjamin kehalalannya, dan semakin kompetitif di pasar.(*)
Editor : Veby Rikiyanto