Kabar Baik bagi Warga Padang Selatan, Besok Gak Perlu Jauh-Jauh Bayar Pajak Kendaraan
| 50 klik
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membawa STNK asli dan KTP asli pemilik kendaraan. Sementara itu, bagi wajib pajak yang pengurusannya diwakilkan kepada orang lain, perlu menyiapkan surat kuasa. Layanan ini merupakan bagian dari sinergi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Ditlantas Polda Sumbar dan PT Jasa Raharja Cabang Sumbar dalam mendukung kemudahan pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan layanan Samsat Kota Padang, masyarakat dapat menghubungi nomor 0822-8513-2198 atau mengakses akun Instagram @samsatpadang__ dan TikTok @samsat.padang.(Veri)
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait