Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.
Editor : Ahmad Anastiar Jefri
Home
Berita
Tertibkan Penggunaan Knalpot "Brong", Puluhan Kendaraan Diamankan di Mapolres Payakumbuh
Tertibkan Penggunaan Knalpot "Brong", Puluhan Kendaraan Diamankan di Mapolres Payakumbuh
| 505 klik
Berita Terkait