Rp114 Miliar Pajak Air Permukaan Masih Terutang, Bapenda Sumbar Intensifkan Penagihan

×

Rp114 Miliar Pajak Air Permukaan Masih Terutang, Bapenda Sumbar Intensifkan Penagihan

Bagikan berita
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin (Tengah)
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin (Tengah)

PADANG, Menara Info — Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan di Sumatera Barat mencapai Rp114,1 miliar.

Kondisi ini mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar meningkatkan langkah penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban.

Data Bapenda Sumbar mencatat, total PAP sektor perkebunan yang terutang mencapai Rp114.282.345.200.

Namun dari jumlah tersebut, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan.

Artinya, masih terdapat Rp114.102.637.700 kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, mengatakan proses penagihan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunggakan ini menjadi bagian yang terus kami tindaklanjuti. Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya,” ujar Al Amin, Selasa (11/8/2026).

Pasaman Barat menjadi wilayah dengan nilai tunggakan terbesar. Dari total PAP terutang Rp77.950.744.600, pembayaran yang telah diterima baru Rp178.932.300.

Dengan demikian, sisa kewajiban di wilayah tersebut mencapai Rp77.771.812.300.

Tunggakan berikutnya tercatat di Dharmasraya sebesar Rp13.067.800.300, Pesisir Selatan sebesar Rp11.882.436.100, Agam Rp7.316.448.100, Padang Aro Rp3.567.959.700, dan Sijunjung Rp496.181.200.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini