PADANG, Menara Info — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengusulkan enam kelurahan dari tiga kecamatan untuk menjadi lokasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Padang kepada Menteri HAM RI dan menjadi bagian dari peluncuran Program Kampung Redam secara serentak se-Indonesia yang digelar KemenHAM RI, Rabu (30/9/2026).
Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Raju Minropa mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Kegiatan yang dipimpin Menteri HAM RI Natalius Pigai dari Kota Semarang, Jawa Tengah, itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti, unsur Forkopimda Kota Padang, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Padang.
Natalius Pigai mengatakan, Kampung Redam merupakan program strategis KemenHAM yang telah diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) KemenHAM 2025-2029.
Program tersebut diarahkan sebagai instrumen berbasis masyarakat untuk meminimalisasi potensi konflik, menjaga stabilitas sosial, serta menghadirkan akses penyelesaian persoalan dan keadilan hingga tingkat kampung dan desa atau kelurahan.“Inti dan maksud pendirian Kampung Redam adalah meminimalisir ketidakadilan. Negara harus hadir secara nyata di kampung-kampung, di sudut-sudut kecil, di desa-desa untuk menghadirkan keadilan,” ujar Pigai.
Ia menjelaskan, pembentukan Kampung Redam dilakukan secara bertahap.
Pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan calon lokasi, kemudian KemenHAM melakukan verifikasi sebelum penetapan melalui keputusan Menteri HAM.
“Usulan yang disampaikan belum otomatis menjadikan suatu lokasi sebagai Kampung Redam, karena penetapannya masih menunggu proses verifikasi KemenHAM,” katanya.
Editor : Veby Rikiyanto