Rp114 Miliar Pajak Air Permukaan Masih Terutang, Bapenda Sumbar Intensifkan Penagihan

×

Rp114 Miliar Pajak Air Permukaan Masih Terutang, Bapenda Sumbar Intensifkan Penagihan

Bagikan berita
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin (Tengah)
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin (Tengah)

Bapenda Sumbar kini melakukan pemutakhiran data dan verifikasi kewajiban pajak untuk memastikan besaran kewajiban masing-masing wajib pajak.

Pendekatan kepada wajib pajak dan tindak lanjut administrasi penagihan juga dilakukan secara bertahap.

Al Amin menegaskan, penagihan PAP bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga berkaitan dengan prinsip keadilan, sehingga wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak berada pada posisi yang berbeda dengan pihak yang belum membayar.

Pelaksanaan penagihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam tahapan penagihan, wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban setelah diberikan surat teguran atau pemberitahuan dapat ditindaklanjuti dengan tahapan berikutnya sesuai ketentuan, termasuk penerbitan Surat Paksa hingga penyitaan.

Selain penagihan, Bapenda Sumbar juga memperkuat pendataan, pengawasan dan pemeriksaan potensi PAP sektor perkebunan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pajak terdata secara akurat dan kewajibannya dibayarkan tepat waktu.

Bapenda Sumbar berharap optimalisasi PAP sektor perkebunan dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.(*)

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini