Audit Forensik Dana Haji: Langkah Krusial Jaga Amanah Publik dan Prinsip Syariah

×

Audit Forensik Dana Haji: Langkah Krusial Jaga Amanah Publik dan Prinsip Syariah

Bagikan berita
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. (humas)
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. (humas)

JAKARTA (1/10/2026) - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menilai, audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji, langkah penting untuk memastikan dana milik umat itu dikelola secara transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah dan berkelanjutan.

Maman menegaskan, audit forensik tidak semestinya dipersepsikan sebagai tuduhan terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), melainkan sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan tata kelola Keuangan Haji berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

“Saya mendukung audit forensik ini. Bukan karena menganggap telah terjadi pelanggaran, tetapi karena dana haji adalah amanah publik yang nilainya sangat besar. Kebijakan ini murni untuk menjaga kepentingan umat,” ujar Maman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).

Ia juga mengapresiasi keterbukaan BPKH yang menyatakan kesiapan membuka data dan dokumen dalam proses pemeriksaan.

Menurut Maman, lembaga publik dengan tata kelola yang kuat tidak perlu alergi terhadap proses audit.

Menanggapi capaian BPKH yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan kali berturut-turut hingga Laporan Keuangan Konsolidasian 2025, Maman menilai capaian tersebut tidak perlu dipertentangkan dengan pelaksanaan audit forensik.

“WTP adalah capaian penting yang harus dihargai, namun bukan alasan untuk menutup ruang pemeriksaan lainnya. Sebaliknya, audit forensik juga jangan dijadikan premis awal adanya penyimpangan. Kedua hal ini merupakan mekanisme checks and balances demi pengawasan yang komprehensif,” jelasnya.

Maman mendorong agar audit forensik tidak hanya menguji angka yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi juga menelusuri integritas rantai data dan transaksi Keuangan Haji dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup rekonsiliasi data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, hingga realisasi keberangkatan dengan catatan BPKH dan perbankan.

“Yang harus diuji adalah validitas prosesnya. Kita harus memastikan tidak ada data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah. Integritas Keuangan Haji ditentukan oleh kebenaran seluruh proses yang menghasilkan angka tersebut,” tegas Maman.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini