Puncak Gunung Es! Ombudsman Ungkap Borok Lapas Cibinong, Saran Perbaikan Dirumuskan

×

Puncak Gunung Es! Ombudsman Ungkap Borok Lapas Cibinong, Saran Perbaikan Dirumuskan

Bagikan berita
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (humas)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (humas)

JAKARTA (30/9/2026) - Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan menyatakan, akan segera menyampaikan Saran Perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan di sejumlah Lapas dan Rutan.

Selai itu, dia mengatakan, Ombudsman RI mendorong Kementerian Imipas mengalirkan secara menyeluruh, termasuk soal regulasi, kesejahteraan pegawai dan tata kelola pemasyarakatan.

“Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini adalah puncak gunung es, ke depan akan membesar jika tidak diperbaiki secara sistemik,” ucap Syafrida.

Hal itu disampaikannya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dikesempatan itu, Syafrida menyayangkan hambatan yang dialami Ombudsman RI saat melakukan pengawasan atau Sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kemudian, Syafrida kembali memasang celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong dimana menemukan adanya pintu atau akses di bagian belakang bangunan Lapas.

Standar Layanan Publik Diperlukan

Ketua Komisi II DPR RI, M.Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah menjalankan tugas fungsi dan kewenangannya dengan baik.

“Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong kami telah mendapat laporan komprehensif, bahwa proses pengawasan ini tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada proses pengawasan terhadap Lapas dan Rutan di beberapa tempat. Hanya kebetulan di Lapas Cibinong ini yang menyeruak dan jadi perhatian masyarakat,” terangnya.

Di akhir rapat, Rifqinizamy membacakan kesimpulan RDP yaitu Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI segera menerbitkan rekomendasi atas temuan maladministrasi yang terjadi di Lapas dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Imipas untuk memastikan rekomendasi tersebut sesuai Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini