“Sebagai upaya melakukan perbaikan secara komprehensif terhadap tata kelola pelayanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” ucapnya.
Kemudian, Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI berkoordinasi dengan Kementerian Imipas untuk menyusun standar pelayanan publik di Lapas sebagai acuan perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan dan pembinaan WBP, paling lambat 30 hari sejak RDP digelar.
Kegiatan sidak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Ombudsman RI, untuk menyatukan layanan publik di Lapas dan Rutan bagi warga binaan.
Selain Sidak, Ombudsman RI juga melakukan sosialisasi layanan serta posko pengaduan langsung bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan sidak di beberapa lapas dan rutan seperti Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.Orientasi hasil yang diharapkan di antaranya adalah keluhan warga binaan, memperoleh data operasional substantif yang berguna untuk perbaikan kebijakan serta perbaikan kebijakan tata kelola masyarakat di tingkat nasional. (*)
Editor : Al Mangindo