Fakta Mengejutkan di Balik Kluster Mewah Lapas Cibinong dan Dugaan Pungli Rp150 Ribu

×

Fakta Mengejutkan di Balik Kluster Mewah Lapas Cibinong dan Dugaan Pungli Rp150 Ribu

Bagikan berita
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan berikan keterangan pers terkait temuan bangunan 'kluster mewah' yang diduga dihuni WBP saat melakukan Sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026). (humas)
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan berikan keterangan pers terkait temuan bangunan 'kluster mewah' yang diduga dihuni WBP saat melakukan Sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026). (humas)

BOGOR (25/9/2026) - Ombudsman menegaskan, fasilitas seperti di Lapas Cibinong, tidak pernah ditemukan di tempat lain. Fakta ini merujuk pengalaman kunjungan pengawasan ke berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang dan Rutan Pondok Bambu.

“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera melakukan evaluasi dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas,” tegas Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan.

Penegasan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), terkait temuan bangunan ‘kluster mewah’ yang diduga dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Tim Ombudsman, sebelumnya sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.

Menurut Syafrida, penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas.

Ombudsman menegaskan, akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa.

Syafrida mengatakan, Ombudsman juga akan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakkan hukum.

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” kata Syafrida.

“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani Kepolisian Republik Indonesia.”

“Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP," tutur Syafrida.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini