Komisi XII DPR Desak Evaluasi Permen ESDM 14/2025, Nasib Penyuling Minyak Tradisional Muba Terancam

×

Komisi XII DPR Desak Evaluasi Permen ESDM 14/2025, Nasib Penyuling Minyak Tradisional Muba Terancam

Bagikan berita
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar bersama Sekretariat Bersama Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan di Gedung DPR, Jakarta (30/9/2026). (humas)
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar bersama Sekretariat Bersama Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan di Gedung DPR, Jakarta (30/9/2026). (humas)

JAKARTA (1/10/2026) - Komisi XII DPR RI mendorong evaluasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola minyak dari sumur masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Komisi XII DPR RI menerima audiensi Sekretariat Bersama Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, mengatakan masyarakat penyuling minyak tradisional Muba menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan DPR memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas penyulingan tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun.

“Sekretariat Bersama Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional ini meminta kepada Komisi XII untuk mendorong dilakukannya evaluasi terhadap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola minyak sumur masyarakat,” ujar Yulian di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Yulian, aspirasi tersebut juga berkaitan dengan perlunya perubahan pendekatan pemerintah terhadap masyarakat penyuling tradisional, dari penertiban menuju penataan dan pembinaan.

Ia menyebut aktivitas penyulingan tersebut telah menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Musi Banyuasin dan menurutnya telah berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Keinginan mereka adalah adanya keputusan politik dan administratif yang dilakukan oleh DPR maupun pemerintah terkait dengan diberikan kepastian hukum kepada masyarakat penyuling tradisional yang ada selama ini di Kabupaten Musi Banyuasin sebelum Republik ini berdiri,” katanya.

Dorong Penataan dan Pembinaan

Yulian menilai kepastian hukum diperlukan agar keberadaan masyarakat penyuling tradisional dapat ditata melalui kebijakan yang jelas, termasuk dengan memperhatikan aspek pembinaan.

“Ini sudah dilakukan. Jadi mengubah tata pola dari penertiban menjadi penataan, ditata dan dibina. Jadi ini memang sudah menjadi kearifan lokal dari masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin,” tegasnya.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini