Bukittinggi - Modal besar yang di keluarkan oleh Pasangan Calon Politik merupakan salah satu potensi untuk kemungkinan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini.
Masyarakat harus dengan tegas menolaknya jika Pasangan Calon menggunakan cara haram untuk kemenangan.
Hal tersebut dikatakan Muhammad Taufik, S.Ag, M.Si, Nara Sumber Bawaslu Kota Bukittinggi pada saat menjadi nara sumber di acara Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di Campago Resort & Hotel Bukittinggi, Kamis (12/9/2024).
"Ketika seorang Paslon mengeluarkan modal fantastis bisa berpotensi menghalalkan segala cara untuk menang di kompetisi Pemilihan Kepala Daerah, ujar Muhammad Taufik."
"Money politik, Mobilisasi ASN harus di antisipasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) , dan masyarakat diminta bersama Bawaslu mengawal dan mengawasi Pemilihan Kepada Daerah di Kota Bukittinggi ini, harap Muhammad Taufik."
Ada 3 kategori Pasangan Calon dalam memperebutkan kursi Kepala Daerah:- Job Seeker
- Power Seekre
- Call Seeker
"Adapun pemilu yang terpilih itu haruslah legitimate, Karena dizaman sekarang banyak peran pemimpin itu tidak terabdikan secara baik" Muhammad Taufik
Editor : Adjurama Gustijah