LIMA PULUH KOTA -- Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi lahan yang berlokasi di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres 50 Kota KOMPOL Malkani, S.H., M.H., dengan melibatkan sebanyak 80 personel.
Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati beserta tim, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2025/PN TJP, sebagai tindak lanjut dari Putusan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Tjp jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 145/PDT/2024/PT PDG jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1062 K/Pdt/2025.
Sebelum kegiatan dimulai, Kabag Ops Polres 50 Kota memberikan arahan kepada seluruh personel pengamanan. Dalam arahannya, KOMPOL Malkani,S.H,M.H menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada personel yang hadir, serta menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional, tidak memberikan pernyataan kepada masyarakat selama kegiatan berlangsung, serta selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan diri. Ia juga berharap agar pelaksanaan eksekusi lahan perkara perdata dengan luas kurang lebih 9 hektare tersebut dapat berjalan aman dan lancar.
Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, menetapkan kedudukan para penggugat dalam kaum Dt. Rajo Mangkuto, serta menyatakan bahwa dua bidang tanah objek perkara merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Mangkuto, suku Bodi Melayu. Pengadilan juga menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas objek perkara tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan pelaksanaan eksekusi riil pada Selasa, 13 Januari 2026.Objek perkara terdiri dari dua bidang tanah parak yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan rincian tanah bidang pertama seluas kurang lebih 6 hektare dan tanah bidang kedua seluas kurang lebih 3 hektare, berikut bangunan, tanaman, serta fasilitas yang berada di atasnya.
Setelah pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi dan pemasangan plang tanda penyitaan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali berkat kesiapsiagaan serta pengamanan maksimal dari Polres 50 Kota.
Editor : Rionaldo