RDP DPD RI Bahas Pengaduan Masyarakat Solok Selatan dan Pasbar soal Sengketa Lahan dengan Dua Perusahaan

×

RDP DPD RI Bahas Pengaduan Masyarakat Solok Selatan dan Pasbar soal Sengketa Lahan dengan Dua Perusahaan

Bagikan berita
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey bersama Arry Yuswandi (Sekdaprov Sumbar) pada RDP DPD RI di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat. (humas)
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey bersama Arry Yuswandi (Sekdaprov Sumbar) pada RDP DPD RI di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat. (humas)

PADANG (10/4/2026) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat, Arry Yuswandi menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari agenda strategis daerah yang harus dikawal secara sistematis, sejalan dengan kebijakan reforma agraria nasional.

“Permasalahan sengketa lahan bukan hanya isu lokal, tetapi bagian dari agenda nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif. Kita dorong agar seluruh proses berjalan dalam kerangka reforma agraria yang berkeadilan, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjamin iklim berusaha,” tegas Arry.

Hal itu disampaikannya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat.

RDP tersebut membahas pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan.

Dia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar, dalam mengawal penyelesaian konflik penguasaan lahan secara adil dan terukur.

Ia menekankan, Pemprov Sumbar berperan aktif sebagai pengarah dan fasilitator dalam memastikan setiap tahapan penyelesaian berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Menurutnya, indikasi persoalan dalam pengaduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat.

“Karena itu, penanganannya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh, tidak parsial, agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Arry juga menegaskan capaian Pemprov Sumbar dalam mendorong percepatan reforma agraria, termasuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

“Tahun 2025, lebih kurang 15.880 hektare telah kita proses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial. Ini bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini