Selain sebagai kewajiban, pajak kendaraan yang aktif juga memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.
“Dengan pajak kendaraan yang aktif, dokumen kendaraan menjadi lengkap dan sah. Ini penting untuk kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Adapun persyaratan pembayaran pajak tahunan melalui layanan Samsat Keliling cukup membawa STNK asli dan KTP asli. Sementara bagi pembayaran yang diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa.
UPTD PPD (Samsat) Kota Padang berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan jemput bola tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kota Padang.(VR)
Editor : Veby Rikiyanto