Baca juga: Padang Timur Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Sukseskan Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi
Kepala UPT Samsat Padang Defrizal mengatakan layanan ini sengaja dihadirkan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan. “Jadi warga bisa pilih lokasi yang paling dekat. Kita ingin pelayanan lebih mudah dijangkau masyarakat,” katanya. Baca juga: Pemerintah Kota Padang Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat untuk Menjaga Kerukunan Umat Beragama
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP asli. Sementara bagi yang diwakilkan wajib menyertakan surat kuasa.
Editor : Veby Rikiyanto