Bingung Mau Bayar Pajak Tahunan Kendaraan? Simak Lokasi dan Syaratnya

×

Bingung Mau Bayar Pajak Tahunan Kendaraan? Simak Lokasi dan Syaratnya

Bagikan berita
Jadwal Samsat Keliling, Selasa (19/5/2026).
Jadwal Samsat Keliling, Selasa (19/5/2026).

PADANG, Menara Info — Masyarakat Kota Padang yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan kini tidak perlu repot datang jauh-jauh ke kantor Samsat.

UPT Samsat Padang kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan warga dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Samsat Padang, Defrizal, mengatakan layanan jemput bola tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Melalui Samsat Keliling, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus antre lama di kantor induk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan Samsat Keliling akan hadir pada Rabu, 20 Mei 2026, di dua titik lokasi, yakni Kantor Camat Bungus, Kecamatan Bungus, serta di Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat.

Adapun layanan yang tersedia khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diminta membawa sejumlah persyaratan, yakni STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

Menurut Defrizal, inovasi pelayanan terus dilakukan agar masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Sesuai arahan Kepala Bapenda Sumbar, Bapak Al Amin, UPT Samsat sebagai salah satu ujung tombak Bapenda Sumbar terus berinovasi meningkatkan capaian PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, salah satunya dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia berharap kehadiran Samsat Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah.(VR)

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini