Layanan tersebut hadir setiap hari Jumat di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa STNK asli dan KTP asli. Sementara bagi yang diwakilkan wajib melengkapi surat kuasa.
Selain itu, UPT Samsat Padang juga tetap mengoperasikan layanan Samsat Keliling untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Pada Jumat (5/6/2026), layanan Samsat Keliling dijadwalkan berada di kawasan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan.
Kepala UPT Samsat Padang Defrizal mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan pemerintah untuk membayar pajak tepat waktu."Kami terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Manfaatkan layanan yang tersedia sehingga kewajiban pajak dapat ditunaikan dengan mudah, cepat, dan nyaman," katanya.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Bapenda Sumbar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kota Padang terus meningkat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.(VR)
Editor : Veby Rikiyanto