Kemudian, penggunaan barcode yang sesuai dengan nomor polisi tetapi tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, hingga penggunaan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain guna menghindari identifikasi petugas.
Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama instansi terkait telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, dan LPG 3 kilogram.
Satgas tersebut secara rutin melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan di SPBU guna memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan juga diperkuat melalui kolaborasi antara Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas.
Berbagai langkah yang dilakukan meliputi pengawasan rutin di SPBU, penguatan digitalisasi sistem distribusi BBM subsidi, hingga penandatanganan pakta integritas oleh pengusaha SPBU dan agen LPG sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyaluran energi bersubsidi.
Pada kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kondisi kuota BBM subsidi tahun 2026 yang mengalami penurunan secara nasional. Kuota Pertalite nasional turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter, sedangkan kuota Solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter.
Untuk Sumbar, alokasi kuota tahun 2026 ditetapkan sebesar 558.488 kiloliter Solar dan 704.919 kiloliter Pertalite. Khusus Solar, kuota tersebut mengalami penurunan sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah masing-masing.
Seluruh kepala daerah juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Melalui komitmen bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. (*)
Editor : Al Mangindo