PADANG (8/6/2026) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto mengatakan, enam rekomendasi strategis untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas dan pemangku lainnya.
“Berbagai masukan dan temuan di lapangan telah dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat, sekaligus memastikan hak masyarakat yang berhak dapat terpenuhi,” ujar Helmi di Padang, Senin.
Hal itu disampaikannya, merespon hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
Dalam rapat yang digelar di auditorium gubernuran, Kamis (4/6/2026) lalu itu menghasilkan enam rekomendasi strategis untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
Ia menjelaskan, rekomendasi pertama adalah meminta seluruh SPBU melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna memastikan kesesuaian antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan sebagai identitas resmi kendaraan penerima BBM subsidi.
Rekomendasi kedua, SPBU diminta mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam pencatatan transaksi sehingga pihak SPBU memiliki instrumen pengawasan tambahan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.Ketiga, peserta rapat menyepakati perlunya penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU untuk mendukung operasional pengawasan, dengan skema pembiayaan yang dibebankan kepada pihak SPBU.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.
Rekomendasi keempat adalah memberikan akses kepada pemerintah daerah terhadap data pengguna JBT dan JBKP sebagai dasar pengawasan yang lebih efektif.
Selanjutnya, rekomendasi kelima mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Editor : Al Mangindo