Kendaraan Tak Bayar Pajak Bisa Kehilangan Hak BBM Subsidi, Sumbar Dorong Regulasi Lebih Ketat dari Pusat

×

Kendaraan Tak Bayar Pajak Bisa Kehilangan Hak BBM Subsidi, Sumbar Dorong Regulasi Lebih Ketat dari Pusat

Bagikan berita
Gubernur Sumbar, Mahyeldi beserta jajaran, meninjau lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung pascatertimbunnya pencari emas di kawasan itu. (humas)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi beserta jajaran, meninjau lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung pascatertimbunnya pencari emas di kawasan itu. (humas)

Selain itu, rapat juga menghasilkan rekomendasi keenam berupa usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Usulan tersebut mencakup pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC), pembatasan penggunaan untuk kegiatan industri termasuk sektor tambang dan CPO beserta transportasi pendukungnya, penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Menurut Helmi, usulan tersebut diperlukan karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan.

Mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran tangki kendaraan, penggunaan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan yang sah, hingga berbagai praktik lain yang bertujuan memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan.

“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, kita berharap distribusi BBM subsidi dapat semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Pemprov Sumbar juga menyerahkan dokumen Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan di daerah masing-masing.

Helmi menegaskan, tindak lanjut rekomendasi rakor tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas.

Dengan langkah tersebut, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan serta mampu menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini