Program JKP Hadir untuk Pekerja yang Kena PHK, Ini Manfaat dan Syaratnya

×

Program JKP Hadir untuk Pekerja yang Kena PHK, Ini Manfaat dan Syaratnya

Bagikan berita
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (humas)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (humas)

Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini