Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah. (*) Editor : Al MangindoProgram JKP Hadir untuk Pekerja yang Kena PHK, Ini Manfaat dan Syaratnya
| 53 klik
Berita Terkait