JAKARTA (17/6/2026) - Sistem peringatan dini (early warning system) terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan digital perlu terus diperkuat seiring pesatnya perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan.
Selain memberikan kemudahan dalam transaksi dan investasi, digitalisasi juga membuka ruang bagi munculnya berbagai modus kejahatan baru yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta seluruh jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal ini menjadi sorotannya lantaran perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam sistem pembayaran dan akses terhadap layanan keuangan.
Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai bentuk penipuan dan kejahatan keuangan.
“Digitalisasi memiliki dua sisi. Di satu sisi memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dan berinvestasi, tetapi di sisi lain juga memunculkan peluang kejahatan di sektor keuangan yang harus diantisipasi secara serius,” ujar Harris.Berangkat dari kondisi ini, ia meminta OJK terus memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan digital, baik melalui pengawasan terhadap pelaku industri jasa keuangan maupun melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan digital.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX tersebut menilai kasus penipuan (scamming), perjudian daring, hingga pinjaman online ilegal masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Meskipun berbagai upaya penindakan telah dilakukan, pelaku kejahatan digital kerap muncul kembali dengan identitas dan modus yang berbeda.
Editor : Al Mangindo