Pemko Padang Sinkronkan Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
| 55 klik
PADANG, Menara Info – Pemerintah Kota Padang mulai menyelaraskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini sebagai langkah memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan regulasi tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Perda yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026). Rapat dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Atos, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah. Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, perubahan Perda harus mampu menciptakan keseimbangan antara upaya meningkatkan pendapatan daerah dengan pemberian pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat dan pelaku usaha. "Perubahan regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya. Fadly juga mengingatkan seluruh OPD penghasil PAD agar mampu memetakan seluruh potensi objek pajak dan retribusi, termasuk peluang baru yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, terutama di sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan. Menurutnya, peningkatan target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2026 harus diiringi dengan langkah nyata di lapangan. "Pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Ini harus kita dukung dengan langkah konkret agar potensi pendapatan dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat," katanya.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait