Pemko Padang Sinkronkan Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
| 55 klik
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menekankan bahwa setiap usulan penambahan objek pajak maupun retribusi daerah wajib memiliki landasan hukum yang kuat agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi sekecil apa pun. Semua potensi perlu dipetakan dan dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah," tegas Maigus. Di sisi lain, Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan, rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain menyesuaikan hasil evaluasi Kemendagri, pembahasan juga mengakomodasi usulan sejumlah objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD, termasuk penyesuaian tarif dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi. "Salah satu catatan evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada RSUD yang memerlukan penyesuaian dalam Perda. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," jelas Atos. Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemko Padang berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin efektif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.(*)
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait