Layanan ini khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Syaratnya juga simpel, cukup membawa STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Jadi, nggak ada alasan lagi buat nunda. Mau ke Bungus bisa, ke Pattimura bisa, atau langsung ke Kantor Samsat Padang juga oke.
Pilih yang paling dekat, bayar pajaknya tepat waktu, lalu lanjutkan aktivitas dengan tenang.(VR) Editor : Veby Rikiyanto