JAKARTA (22/6/2026) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kritisi jumlah komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang banyak, melampaui lembaga negara lain yang jauh lebih produktif.
Saleh mempertanyakan jumlah komisioner ini, dengan membandingkannya dengana seberapa besar dampak nyata yang telah dihasilkan BPKN dalam melindungi konsumen terutama konsumen air minum dalam kemasan (AMDK).
“BPKN ini komisionernya ada 23. Bayangkan, KPU cuma 7 orang, tapi bisa melakukan pemilu dengan pemilih hampir 120 juta orang. Kalian harus melindungi 285 juta rakyat Indonesia. Jangan sampai keberadaan BPKN ini sia-sia,” ujar Saleh.
Hal itu disampaikannya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN, di Gedung DPR RI, Senin.
Saleh secara langsung mempertanyakan apakah selama ini ada pengaduan terkait AMDK yang masuk ke BPKN. Jika tidak ada, menurutnya justru muncul pertanyaan mendasar soal relevansi lembaga tersebut.
“Kalau tidak ada yang mengadu ke BPKN, ya jadi bertanya, untuk apa ada BPKN? Tolong sebutkan pengalaman konkret BPKN dalam menangani kasus-kasus pengaduan AMDK,” katanya.Saleh juga menyoroti praktik yang disebutnya maclone, kondisi di mana sebuah entitas memiliki merek AMDK tetapi tidak memiliki mesin produksi sendiri.
Ia mempertanyakan apakah praktik semacam itu diperkenankan secara regulasi, bagaimana mekanisme izinnya dan di titik mana BPKN seharusnya masuk untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin ditimbulkan.
Ia juga mendorong BPKN untuk memperkuat kolaborasi dengan lembaga konsumen lain seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, agar kerja perlindungan konsumen tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Bagaimana kerja sama saudara dengan lembaga swasta lain seperti YLKI? Ini mungkin menjadi salah satu catatan kita sehingga ada tambahan referensi untuk Panja ini dalam mengambil kesimpulan,” tegasnya.
Editor : Al Mangindo