Dalam pemaparannya, BPKN menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap klaim iklan dan label sejumlah merek AMDK yang beredar di pasaran.
Hasilnya, klaim-klaim yang ditemukan mencakup lima kategori: sumber dan kemurnian alam, teknologi proses dan pemurnian, kesehatan dan manfaat fungsional, pengemasan dan kelestarian lingkungan, serta klaim ekonomi dan identitas khusus termasuk klaim produksi dengan lantunan kitab suci.
BPKN pun menyarankan agar produsen membedakan warna tutup kemasan untuk memudahkan konsumen mengenali jenis air yang dikonsumsi, serta mengingatkan agar program undian berhadiah tidak menjadi strategi pemasaran yang menyesatkan.
BPOM dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pengawasan terhadap AMDK dilakukan secara pre dan post-market.Dari hasil pengawasan tahun 2025, parameter yang paling banyak tidak memenuhi syarat pada produk AMDK adalah coliform sebesar 35,27 persen, disusul angka lempeng total 25,7 persen dan parameter pH sebesar 19,6 persen dari total sampel yang diuji. (*)
Editor : Al Mangindo