"Bantuan keuangan tersebut merupakan salah satu wujud solidaritas antardaerah. Kita sama-sama mengalami musibah banjir dan longsor pada tahun 2025," kata Corri.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat mempercepat pemulihan daerah pascabencana, meringankan beban masyarakat, mendukung pembangunan infrastruktur dan hunian warga, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penerima.
Bantuan keuangan tersebut telah ditransfer pada 19 Juni 2026 sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4277/SJ tanggal 21 Mei 2026 yang mengarahkan sebagian Tambahan Kemampuan Daerah (TKD) untuk membantu kabupaten dan kota yang terdampak langsung bencana.
Penyalurannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2026 serta Keputusan Wali Kota Padang Nomor 100.3.3.3/534/PDG/2026 tanggal 18 Juni 2026.(*) Editor : Veby Rikiyanto