PADANG, Menara Info – Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang selama enam bulan, terhitung sejak 29 Juni hingga 30 Desember 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran proyek Revitalisasi Kawasan Pasar Raya sekaligus menjaga keselamatan masyarakat selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
Rekayasa lalu lintas diberlakukan di sejumlah ruas jalan di sekitar pusat perdagangan tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026 yang mengacu pada Surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Selama proses pembangunan, sejumlah akses jalan ditutup sementara dan arus kendaraan dialihkan ke jalur alternatif yang telah disiapkan Pemerintah Kota Padang bersama instansi terkait.
Pengendara dari arah Jalan Pemuda maupun Jalan Diponegoro tidak lagi dapat melintas lurus menuju kawasan Sentral Pasar Raya (SPR).Ruas jalan mulai dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup total untuk seluruh kendaraan.
Akses menuju Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi juga dibatasi melalui pemasangan rambu larangan masuk.
Sebagai alternatif, kendaraan diarahkan berbelok ke kiri menuju Jalan Bandar Olo, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II untuk memasuki kawasan Pasar Raya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan jalur di samping Gedung IWAPI maupun jalan di belakang SPR.
Editor : Veby Rikiyanto