JAKARTA (30/6/2026) - Penyelesaian kewenangan pengelolaan daerah kepulauan akan didahulukan dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan, sebelum masuk ke perumusan skema pendanaan.
Urutan ini ditegaskan Pansus untuk meluruskan persepsi bahwa RUU ini sekadar permintaan anggaran dari daerah kepulauan kepada pemerintah pusat.
“Kalau kita maju duluan dengan urusan keuangan, undang-undang ini bukan urusan kita minta uang. Ini yang paling pertama harus kita tegaskan,” kata Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menyebut akar masalah yang melatari RUU ini adalah ketimpangan kebijakan pembangunan yang selama ini sangat diskriminatif terhadap daerah kepulauan, daerah perbatasan, dan daerah 3T, sehingga menimbulkan kemiskinan ekstrem.
Mercy mengatakan begitu kewenangan selesai dirumuskan, pendanaan pembangunan daerah kepulauan akan mengikuti dengan sendirinya, dengan basis konstitusional pada Pasal 18B UUD 1945 yang memberi ruang bagi terminologi “khusus” sebagai payung hukum kekhususan daerah kepulauan.
Soal batas kewenangan pengelolaan laut, Mercy menyampaikan saat ini provinsi masih terpusat pada kewenangan 12 mil laut, meski ada permintaan dari sejumlah daerah agar diperluas hingga 30 mil laut, serupa dengan kekhususan yang sudah berlaku di Aceh.Ia mencontohkan opsi pembagian kewenangan baru yang tengah digodok, seperti kabupaten/kota mengelola 0-4 mil laut dan provinsi 4-12 mil laut, sebagai bagian dari desain lex specialis yang berpotensi menganulir ketentuan kewenangan 12 mil laut yang berlaku umum di undang-undang lain.
Terkait Dana Khusus Kepulauan (DKK), Mercy memaparkan tiga skema mekanisme pendanaan yang tengah dipertimbangkan Pansus.
Pertama, top-up dari DAU dan DAK yang sudah ada. Kedua, dana di luar top-up DAU/DAK yang berbasis pada penuntasan infrastruktur dasar dan penguatan investasi kemaritiman, dengan justifikasi bahwa investasi di wilayah kepulauan akan memberi efek multiplier berupa pajak, PNBP dan pendapatan lain kembali ke pusat secara bertahap.
Ketiga, skema berbasis multisektor yang melibatkan seluruh kementerian terkait secara serentak, untuk menghindari intervensi anggaran yang sporadis dan parsial. (*)
Editor : Al Mangindo