Fauzi Amro Ancam Evaluasi POJK 3/2025, Minta Transisi Agar Sertifikasi Tak Rugikan Pihak

×

Fauzi Amro Ancam Evaluasi POJK 3/2025, Minta Transisi Agar Sertifikasi Tak Rugikan Pihak

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Selasa. (humas)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Selasa. (humas)

JAKARTA (30/6/2026) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyampaikan, asosiasi memandang perlu dilakukannya penyesuaian implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2025 dengan ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Minimal, ada masa transisi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses sertifikasi di sektor jasa keuangan,” ujar Fauzi.

Hal itu dinyatakannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI yang membahas berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan salah satunya dari AGRKI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam RDP itu, Komisi XI berjanji akan mengawal masukan yang disampaikan Asosiasi Governance Manajemen Risiko Kepatuhan Indonesia (AGRKI) terkait implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menilai masa transisi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan lembaga sertifikasi profesi dapat beradaptasi dengan ketentuan baru tanpa mengganggu proses sertifikasi yang sedang berjalan.

Dirinya menegaskan pihaknya akan menyampaikan berbagai masukan yang diterima kepada OJK sebagai mitra kerja DPR agar implementasi regulasi dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Menurutnya, RDPU merupakan bagian dari upaya Komisi XI menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif.

“Kami ingin setiap aspirasi yang masuk tidak berhenti di ruang rapat, tetapi ditindaklanjuti menjadi solusi melalui koordinasi dengan mitra kerja,” katanya.

Terakhir, ia menambahkan, Komisi XI DPR akan terus memonitor tindak lanjut dari hasil RDPU sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap sektor keuangan. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini