Menurutnya, aturan itu perlu memuat larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, mekanisme pengawasan terhadap algoritma aplikasi, serta kepastian mengenai hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Ia juga mengingatkan agar pembatasan komisi tidak berujung pada kenaikan tarif yang justru membebani masyarakat.
Baca juga: Puan Maharani Desak BUMN Diisi Profesional, Soroti Kontroversi Komisaris Usia 28 Tahun di Pertamina
Menurutnya, tarif yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi jumlah penumpang sehingga pada akhirnya turut memengaruhi pendapatan pengemudi.
Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, maupun konsumen.“Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen,” pungkas Huda. (*)
Editor : Al Mangindo