JAKARTA (6/7/2026) - Komisi IV DPR RI resmi mencatat akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terkait dugaan dampak pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat setempat.
Catatan rekomendasi tersebut disahkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke-23 Komisi IV DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT).
RDPU ini juga menghadirkan perwakilan masyarakat Kabupaten Mimika. Agenda ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin.
Berdasarkan laporan singkat rapat, Komisi IV DPR RI menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan terkait dugaan dampak pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia terhadap masyarakat di Kabupaten Mimika.
Aspirasi tersebut antara lain mencakup pendangkalan sungai di daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah pesisir yang menghambat akses transportasi warga dan nelayan, kerusakan hutan mangrove serta hilangnya basis pangan lokal seperti sagu, ikan dan kepiting.
Tercatat pula dampak penurunan kualitas lingkungan serta dampak sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat setempat.Dalam paparan yang disampaikan sebelumnya oleh DPR Papua Tengah dan perwakilan masyarakat, disebutkan bahwa dampak tersebut dirasakan warga di tiga distrik, yakni Agimuga, Jita, dan Mimika Timur Jauh.
Komisi IV DPR RI juga akan mempelajari secara komprehensif seluruh dokumen dan data yang disampaikan dalam RDPU sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI.
Kemudian, mendorong pemerintah dan instansi terkait memastikan penanganan dampak tailing dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI memutuskan akan melakukan kunjungan kerja langsung ke Kabupaten Mimika terkait dampak tailing PT Freeport Indonesia.
Editor : Al Mangindo