PADANG, Menara Info– Hari kerja padat, belum lagi membayangkan antre panjang di kantor Samsat, waduh ga banget dech.
Kalau itu yang bikin kamu terus menunda bayar pajak kendaraan, sekarang saatnya ubah pola pandangmu.
UPT Samsat Padang kembali menghadirkan Samsat Keliling agar pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan lebih cepat, dekat, dan praktis.
Kepala UPT Samsat Padang, Defrizal, mengatakan, layanan Samsat Keliling hadir setiap hari kerja di dua titik yang gampang diakses masyarakat.
Untuk Rabu, 8 Juli 2026, layanan Samsat keliling ada di Pasar Belimbing, Kecamatan Kuranji dan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan.
Layanan ini khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan."Cukup datang ke lokasi Samsat Keliling dengan membawa STNK asli dan KTP asli. Bagi yang diwakilkan wajib membawa surat kuasa sesuai ketentuan," kata Defrizal.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola tersebut agar pembayaran pajak kendaraan tidak lagi ditunda karena alasan waktu atau jarak.
Selain melalui Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online sehingga semakin mudah dan fleksibel.
Yuk, jangan tunggu jatuh tempo. Bayar pajak tepat waktu bukan hanya terhindar dari denda dan kendala saat razia kendaraan, tetapi juga karena di dalamnya terdapat pembayaran SWDKLLJ yang menjadi perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Veby Rikiyanto