Baca juga: Sekolah di Padang Perketat Penggunaan Masker, Aktivitas Luar Ruangan Ditiadakan Imbas Kualitas Udara
Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan, kehadiran Samsat Keliling menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan lebih banyak pilihan lokasi pembayaran pajak kendaraan. "Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat. Manfaatkan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan agar pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman," ujar Defrizal. Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK. Sementara bagi wajib pajak yang pengurusannya diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan. Baca juga: Sekolah Keterbukaan Informasi, Wali Kota Padang Minta Lurah Responsif Layani Informasi Publik
Defrizal juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, pajak yang dibayarkan juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Veby Rikiyanto