Tak Sempat ke Kantor Samsat? Tenang, Besok Ada Samsat Keliling di Lubuk Begalung dan Pauh

×

Tak Sempat ke Kantor Samsat? Tenang, Besok Ada Samsat Keliling di Lubuk Begalung dan Pauh

Bagikan berita
Jadwal Layanan Samsat Keliling, Kamis (3/07/2026)
Jadwal Layanan Samsat Keliling, Kamis (3/07/2026)

PADANG, Menara Info – Membayar pajak kendaraan kini semakin fleksibel. Bagi warga Kota Padang yang tidak sempat datang ke Kantor Samsat, layanan Samsat Keliling kembali hadir pada Kamis (30/7/2026) di Ikan Bakar Aru, Kecamatan Lubuk Begalung dan Pasar Baru, Kecamatan Pauh.

Kehadiran dua titik layanan ini menjadi alternatif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang lebih dekat, praktis, dan mudah dijangkau masyarakat.

Kepala UPT Samsat Padang Defrizal mengatakan, Samsat Keliling merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dua unit Samsat Keliling ditempatkan di lokasi yang berbeda agar wajib pajak memiliki lebih banyak pilihan tempat untuk melakukan pembayaran.

"Kami ingin masyarakat semakin mudah membayar pajak kendaraan. Tidak harus datang ke Kantor Samsat, cukup pilih lokasi Samsat Keliling yang paling dekat dengan aktivitas atau tempat tinggalnya. Dengan begitu pelayanan menjadi lebih cepat, nyaman, sekaligus membantu mengurangi antrean di kantor," ujar Defrizal, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Defrizal menegaskan masyarakat yang berdomisili di sekitar Kantor Samsat atau merasa lebih nyaman bertransaksi langsung di kantor tetap dapat melakukan pembayaran seperti biasa.

Seluruh loket pelayanan di Kantor Samsat Padang tetap beroperasi normal dan siap melayani wajib pajak setiap hari kerja.

Menurutnya, keberadaan Samsat Keliling bukan menggantikan pelayanan di kantor, melainkan melengkapi layanan yang sudah ada.

Dengan semakin banyak pilihan kanal pembayaran, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi pelayanan yang paling mudah dijangkau sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pajak kendaraan menjadi lebih efisien.

Layanan Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini