Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemnaker memperkuat peran Balai K3 sebagai titik intervensi melalui empat langkah utama.
Yaitu, memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan, meningkatkan pengawasan serta standar teknis pengujian K3, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi.
Melalui langkah tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terwujudnya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif. (*)
Editor : Al Mangindo