Libatkan 19 Kelurahan, Bapas Padang Bangun Jejaring Reintegrasi hingga Tingkat Masyarakat

×

Libatkan 19 Kelurahan, Bapas Padang Bangun Jejaring Reintegrasi hingga Tingkat Masyarakat

Bagikan berita
Bapas Padang Menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Kelayan Binter serta Penguatan Tugas dan Fungsi Bapas di Hotel HW Padang, Selasa (6/10/2026).
Bapas Padang Menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Kelayan Binter serta Penguatan Tugas dan Fungsi Bapas di Hotel HW Padang, Selasa (6/10/2026).

Konsep tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi tidak semata-mata diukur dari selesainya program integrasi, tetapi dari kemampuan Klien menjalankan kembali fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat.

“Bapas memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik. Tugas Bapas tidak berhenti pada proses administrasi program integrasi, tetapi bagaimana Klien mendapatkan pembimbingan dan mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab di masyarakat,” jelas Enjat.

Karena itu, menurut Enjat, lingkungan sosial perlu diberi ruang untuk menjadi bagian dari proses pembimbingan. Klien yang kembali ke masyarakat membutuhkan kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali mengambil peran secara positif.

Perspektif tersebut turut diperkuat Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Andalas, Dr. Edita Elda, S.H., M.H. Dalam kegiatan tersebut, Edita membahas posisi Pemasyarakatan dalam KUHP Nasional sekaligus pentingnya peran masyarakat dalam keberhasilan reintegrasi sosial.

Ia menjelaskan bahwa proses pembinaan tidak berakhir ketika seseorang kembali ke masyarakat.

Penerimaan lingkungan dan kesempatan untuk menjalani aktivitas produktif menjadi faktor yang turut menentukan keberhasilan seseorang dalam membangun kembali kehidupannya.

“Masyarakat perlu menjadi bagian dari proses reintegrasi. Ketika masyarakat memberikan ruang dan kesempatan, maka Klien memiliki peluang yang lebih besar untuk membangun kembali kehidupan yang positif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” kata Edita.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat, Neliya Sari, menjelaskan bahwa Kelayan Binter dirancang sebagai jejaring layanan yang mendekatkan pelaksanaan pembimbingan dengan lingkungan tempat Klien berada.

Menurut Neliya, kedekatan pemerintah kelurahan dan aparat kewilayahan dengan masyarakat menjadi modal penting dalam membangun sistem dukungan tersebut.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini