Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.(*) Editor : Veby Rikiyanto