PADANG, Menara Info - Aksi pencurian pendingin ruangan (AC) yang melibatkan seorang pelaku “akamsi” atau anak kampung sendiri di Kota Padang diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Padang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu rumah yang berada di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kejadian bermula ketika korban menerima informasi dari tetangganya. Saksi mata tersebut melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa barang.
"Saat diteriaki, pelaku berinisial RJ alias Dedek (27) langsung melarikan diri. Tidak hanya itu, pada pagi hari sebelumnya, saksi juga sempat melihat seseorang yang mencurigakan kabur dari lokasi yang sama," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Jumat (17/4/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang raib antara lain dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, serta satu mesin pompa air."Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang," kata Yasin.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Dedek.
Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku ditangkap pada Rabu (15/4/2026) di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang.
Editor : Veby Rikiyanto