Kemudahan Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama Dorong Penerimaan dan Partisipasi Wajib Pajak di Padang

×

Kemudahan Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama Dorong Penerimaan dan Partisipasi Wajib Pajak di Padang

Bagikan berita
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin Saat Diwawancara, Selasa (28/4/2026)
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin Saat Diwawancara, Selasa (28/4/2026)

PADANG, Menara Info — Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama di Kota Padang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan penerimaan daerah dan partisipasi wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, menjelaskan aturan baru ini secara khusus menyasar kendaraan bekas yang selama ini kerap terkendala administrasi karena wajib menghadirkan identitas pemilik pertama.

“Sekarang tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama. Wajib pajak cukup menggunakan KTP asli atas nama pemilik saat ini dan melampirkan STNK untuk bisa langsung membayar pajak,” ujarnya, di dampingi Ka UPTD PPD Padang Defrizal dan Kasi Penagihan Rudi Yasman, saat diwawancara, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, penyederhanaan persyaratan ini menjadi kunci dalam memperluas akses layanan pajak bagi masyarakat.

Banyak pemilik kendaraan bekas sebelumnya tidak dapat memenuhi kewajiban pajak karena keterbatasan dokumen, terutama ketika KTP pemilik awal tidak tersedia.

Dari sisi dampak, kebijakan yang mulai berlaku sejak 27 April 2026 ini langsung mendorong peningkatan penerimaan harian.

Pada hari pertama pelaksanaan, pendapatan Samsat Kota Padang mencapai Rp2,5 hingga Rp2,6 miliar, naik dari rata-rata sebelumnya di kisaran Rp1,7 hingga Rp1,8 miliar.

Al Amin menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat serta memperkuat kontribusi terhadap pembangunan.

“Ini bagian dari upaya kita memudahkan layanan, mempercepat penerimaan pajak daerah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya.

Tingginya animo masyarakat juga direspons dengan penyesuaian layanan di lapangan, termasuk koordinasi dengan perbankan agar tetap melayani setoran selama masyarakat masih melakukan pembayaran.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini